"Melucu tidak mudah. Tapi kita bisa melatih anak untuk melihat hal-hal yang lucu dan menggelikan dari tragedi diri. Dengan begitu tragedi diri tidak dia besar-besarkan jadi tragedi sosial yang membuat susah banyak orang! Semakin terlokalisir dan kita jinakkan jadi lelucon, makin mudah diatasi," kicau Budiman Sudjatmiko.
Sebelumnya, diketahui pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya menuntut agar mereka dinyatakan sebagai pemenang atau pemilihan harus diulang.
Setelah mengetahui salah satu tuntutan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakak.
Yusril mengatakan, kewenangan MK sebagai lembaga peradilan hanya memutuskan sengketa hasil pemilu.
Baca Juga: Usap Kepala, Momen Prabowo Subianto Jenguk Korban Kerusuhan 22 Mei
"Ha-ha-ha-ha, ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. Mereka hanya memutuskan sengketa hasil pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, jadi kalau dimohon kepada MK, ya namanya sebagai memohon, ya boleh saja," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Yusril enggan menanggapi secara mendalam soal permohonan kubu lawannya. Ia hanya mengatakan soal pengabulan gugatan itu menjadi wewenang MK serta hakim yang bertugas.
"Apakah akan dikabulkan atau tidak, serahkan sepenuhnya kepada hakim MK,” katanya.