Suara.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019) besok. Kivlan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan akan memenuhi pemanggilan tersebut. Hal itu terkonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Kivlan.
"Ya sudah disampaikan melalui PH-nya (penasihat hukum) akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Terkait materi pemeriksaan, Dedi belum dapat merinci lebih jauh. Pasalnya, materi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar, Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi
"Jadi tentu ada yang digali lagi tentang peran KZ dalam kasus makar," jelasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (28/5/2019) pukul 10.00 WIB.
"Akan diperiksa di Bareskrim sebagai tersangka. Diperiksa Rabu besok pukul 10.00 WIB," ujar Djuju saat dihubungi Suara.com.
Kivlan akan menjalani pemeriksaan mengenai kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, makar dan penghasutan.
Pendukung Prabowo - Sandiaga itu disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Amien Rais Pamerkan Buku Jokowi People Power