Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Seyogyanya, Dahnil dipanggil Polda Sumatera Utara untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada hari ini, Selasa (28/5/2019).
"Saya belum tiba di rumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sebagai saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yang hadir di masjid Al Raya Medan beberapa waktu lalu dipanggil," cuit Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar.
Dalam cuitan tersebut Dahnil juga menerangkan kehadirannya saat itu untuk mewakili Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Saat itu saya hadir mewakili Pak @prabowo yangg gagal terbang ke Medan," katanya.
Baca Juga: Demokrat Respon soal Usulan Jokowi dan Prabowo Bertemu Sebelum Lebaran
Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.