Suara.com - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar hari ini, Selasa (28/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet sempat berbincang dengan jurnalis sekitar pukul 08.27 WIB. Pada sidang kali ini Ratna mengaku berharap bebas.
"Ya bebas, harapan apalagi," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet yang kembali ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan tiba di PN Jakarta Selatan mengenakan kemeja biru lengkap dengan rompi tahanan.
Baca Juga: Harapan Ratna Sarumpaet Jelang Sidang Tuntutan Kasus Hoaks
Jelang mendengarkan tuntutan jaksa, Ratna Sarumpaet mengaku tidak punya persiapan khusus. Ia mengaku hanya mempersiapkan moral.
"Ya moral saja," kata Ratna singkat.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan dan meringankan dakwaan.
Beberapa nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi di sidang ibunda Atiqah Hasiholan ini.
Kubu Prabowo yang jadi saksi di antaranya adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.
Baca Juga: 36 Jam Mata Ditutup seusai Sedot Lemak, Ratna Sarumpaet Syok saat Berkaca
Ada juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. Dokter sedot lemak, Psikiater, staf Ratna hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).