Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2019 | 09:33 WIB
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil Polda Sumatera Utara untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) hari ini.

Hal itu diketahui dari surat panggilan polisi yang beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini.

Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.

Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.

Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut terkait surat pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sementara itu, melalui cuitannya di Twitter, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Sumut sebagai saksi atas kasus dugaan makar.

"Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan," cuit Dahnil di akun Twitternya, @Dahnilanzar.

Pria Terduga Makar Ditangkap di Sumut

Baca Juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

Sementara itu, dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/5) pagi, Polda Sumut dilaporkan baru saja menangkap seorang pria berinisial RFL terkait kasus dugaan makar.

Namun belum diketahui secara pasti apakah ada kaitannya antara penangkapan RFL dengan pemanggilan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi kasus dugaan makar di Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan penangkapan seorang pria itu yang kemudian langsung diperiksa oleh institusi hukum tersebut.

Pria yang ditangkap itu, kata dia, RFL yang merupakan warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Pria tersebut dijemput dari kediamannya oleh petugas Polda Sumut siang hari tadi," ujar Nainggolan.

Ia menyebutkan setelah dijemput petugas, pria itu kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

"Nanti kalau sudah sampai di komando, baru kita ambil keterangannya," katanya.

Nainggolan mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait dengan penangkapan tersebut.

Pria itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor, beberapa waktu lalu.

"Jadi, saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari.Diduga ada upaya tindakan makar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI