Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil Polda Sumatera Utara untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) hari ini.
Hal itu diketahui dari surat panggilan polisi yang beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini.
Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut terkait surat pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sementara itu, melalui cuitannya di Twitter, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Sumut sebagai saksi atas kasus dugaan makar.
"Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan," cuit Dahnil di akun Twitternya, @Dahnilanzar.
Pria Terduga Makar Ditangkap di Sumut
Baca Juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar
Sementara itu, dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/5) pagi, Polda Sumut dilaporkan baru saja menangkap seorang pria berinisial RFL terkait kasus dugaan makar.