Sebanyak enam saksi tersebut, yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, AF, mahasiswa. FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa, dan IS, pengurus FUI Sumut, dan RN, pengurus ACT.
Mereka diadukan seorang yang bernama SP. Laporan itu atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.