Suara.com - Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/5/2019). Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
Ustaz Sambo terlihat keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 03.30 dini hari. Terhitung, 17 jam ia diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.
Sambo mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik. Dirinya mengatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan ucapan people power yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana.
Tak hanya itu, Sambo juga ditanya terkait pidatonya pada tanggal 17 April 2019. Saat itu, ia tengah berada di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ustaz Sambo Ngaku Tak Ketahui Isi Pidato Eggi Sudjana
"Pertama kaitannya dengan Bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu ya dilihat, ditunjukkan. Yasudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu," ujar Sambo seusai pemeriksaan, Selasa (28/5/2019).
Meski berada satu lokasi dengan Eggi Sudjana pada tanggal 17 April 2019, Sambo tak menahu ihwal 'people power' yang kekinian dipersoalkan. Pasalnya, ia tak pernah berhubungan secara langsung dengab politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
"Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu dimana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," jelasnya.
Sambo menyebut, saat tanggal 17 April 2019 ia tengah berceramah di kediaman Prabowo. Sementara, Eggi di luar bersama pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat tanggal 17, diduga oleh mereka tanggal 17 cuma kan saya tidak tahu orang saya tidak disitu, dalam artian tidak diluar kan gitu.Tidak tahu saya, dia ngomong diluar kan gitu," papar Sambo.
Baca Juga: Ini Alasan Ustaz Sambo Tak Penuhi Panggilan Pertama untuk Eggi Sudjana
Lebih jauh, Sambo menambahkan, pihak kepolisian akan kembali memanggil dirinya pada Rabu (29/5/2019) esok. Ia mengaku siap memenuhi panggilan tersebut.
"Hari rabu katanya jam 11.00 WIB. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya tidak ngerti juga sih," tutupnya.
Sebelumnya, Ustaz Sambo tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (27/5/2019) sekira pukul 10.20 WIB. Ustaz Sambo hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5/2019). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.