"Hari rabu katanya jam 11.00 WIB. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya tidak ngerti juga sih," tutupnya.
Sebelumnya, Ustaz Sambo tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (27/5/2019) sekira pukul 10.20 WIB. Ustaz Sambo hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5/2019). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Baca Juga: Ustaz Sambo Ngaku Tak Ketahui Isi Pidato Eggi Sudjana
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.