17 Jam Diperiksa, Ustaz Sambo Dicecar 49 Pertanyaan soal People Power Eggi

Selasa, 28 Mei 2019 | 06:43 WIB
17 Jam Diperiksa, Ustaz Sambo Dicecar 49 Pertanyaan soal People Power Eggi
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hari rabu katanya jam 11.00 WIB. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya tidak ngerti juga sih," tutupnya.

Sebelumnya, Ustaz Sambo tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (27/5/2019) sekira pukul 10.20 WIB. Ustaz Sambo hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Hendarsam Marantoko.

Eggi Sudjana. (Suara.com/Arga)
Eggi Sudjana. (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5/2019). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Baca Juga: Ustaz Sambo Ngaku Tak Ketahui Isi Pidato Eggi Sudjana

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI