Suara.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena dugaan menyebar berita bohong atau hoaks. Mustofa yang langsung ditahan itu disebut sedang dalam kondisi sakit.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum Mustofa, Djuju Purwantoro akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia berencana mengajukan surat tersebut hari ini, Selasa (28/5/2019).
"Hari ini rencana menyerahkan, setelah jam 10 lah ya. Ke Mabes yang gedung baru," ujar Djuju saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/5/2019).
Selain mengajukan surat penangguhan penahanan, Djuju mengaku ingin mengunjungi kliennya itu. Djuju menyebut, akan datang ke Mabes Polri bersama dengan keluarga Mustofa dan beberapa tokoh. Namun, ia tidak menyebutkan identitas tokoh yang ia maksud.
Baca Juga: Soal Penangkapan Mustofa Nahra, Jubir PSI Sebut Kubu 02 Suka Playing Victim
"Tapi kan besok ada jam besuk, Selasa dan Kamis. Jadi mungkin keluarga akan besuk. Biasanya istrinya (ikut jenguk) sama beberapa tokoh," jelas Djuju.
Diberitakan sebelumnya, Mustofa langsung ditahan Bareskrim Polri usai diperiksa Minggu (26/5/2019) Sore. Mustofa ditangkap Kepolisian dan dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei yang berbuntut kericuhan.
Kuasa Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro, merasa ada kejanggalan dari penangkapan sampai penahanan Mustofa yang ia nilai terlalu cepat. Menurut Djuju, Mustofa sudah dijemput oleh Kepolisian sejak Minggu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ini ditahan oleh Kepolisian Senin (27/5/2019) WIB pukul 03.00 WIB.
“Ya betul, pemeriksaan dimulai ba’da Ashar. Di rumahnya dijemput dari jam 3 pagi. Itu sudah tersangka, terus dibawa ke Mabes Polri bidang siber ya, bareskrim, lalu pemeriksaan sekira ashar sampe jam 2 dini hari. Langsung diadakan penahanan,” ujar Djuju saat dihubungi Suara.com, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Dahnil Anzar Sebut Mustofa Nahra Pantas Dibela: Kebencian Bukan Watak Saya