Jadi Tersangka, Kivlan Zen Akan Diperiksa Rabu Pagi

Selasa, 28 Mei 2019 | 05:15 WIB
Jadi Tersangka, Kivlan Zen Akan Diperiksa Rabu Pagi
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Sebelumnya, Kivlan diperiksa sebagai saksi dari kasus makar Politisi PAN, Eggi Sudjana. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kivlan akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri. Menurut penasihat hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya itu akan diperiksa hari Rabu (28/5/2019) pukul 10.00 WIB.

"Akan diperiksa di Bareskrim sebagai tersangka. Diperiksa Rabu besok pukul 10.00 WIB," ujar Djuju saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, Kivlan Zen juga sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri sejak Selasa (21/5/2019) pekan lalu pukul 10.00 WIB. Dalam surat pemanggilannya, Kivlan sudah berstatus sebagai tersangka.

Surat yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu bernomor S.Pgl/10B.a-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum. Surat tersebut ditandatangani Direktur Tipidum Brigjen Pol Nico Afinta dan dibuat pada 17 Mei 2019.

Baca Juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

"Memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Selasa, 21 Mei 2018 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka," seperti tertulis dalam surat tersebut.

Kivlan akan menjalani pemeriksaan mengenai kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, makar dan penghasutan. Kivlan Zen disangkakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.

"Sudah tersangka (Kivlan Zen)," kata Brigjen Dedi.

Baca Juga: Permadi Akui Senang Kivlan Zein Serukan People Power

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI