Suara.com - Komnas HAM menyatakan akan memeriksa standar operasional prosedur atau SOP pengamanan Polri. Pemeriksaan itu menyusul adanya penemuan fakta empat korban tewas saat kericuhan pada aksi 21-22 Mei 2019 akibat peluru tajam.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami temuan antara massa yang melakukan aksi dengan massa yang melakukan kericuhan.
Sebab, menurut dia, hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda.
"Nah disitu kita perlu uji SOP dari kepolisian. Karena ada keterangan korban, dia misalnya, sedang tidak dalam demonstrasi tidak ikut dalam kerusuhan, tapi tiba-tiba tertembak. Ini kan perlu didalami, kenapa ada yang seperti itu?" kata Damanik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Komnas HAM Yakin 4 Korban Kerusuhan 22 Mei Ditembak Peluru Tajam
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara berujar, Polri memiliki aturan terkait pengamanan.
Aturan tersebut tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, lanjut Beka, Komnas HAM akan menguji SOP pengamanan Polri berdasarkan aturan tersebut.
"Dari situ saja kita akan uji bersama. Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan," ujar Beka.
"Karena kami juga tidak kurang melatih teman-teman kepolisian soal pelaksanaan prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas. Dari mulai Brimob, Sabhara, tahanan dan barang bukti, dan sebagainya. Kita akan evaluasi bersama," sambungnya.
Baca Juga: Tanggapi Andre Rosiade, Komnas HAM: Dia lagi Ngambek
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut sebanyak empat korban tewas dalam kericuhan saat aksi 21 - 22 Mei diakibatkan oleh luka tembak dari peluru tajam. Hal itu diketahui berdasarkan dari hasil autopsi.