Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Senin (27/5/2019) malam. Sofyan ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Sofyan Basir.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap, Apakah Sofyan Basir akan Langsung Ditahan?
Pantauan suara.com, Sofyan terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.33 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan di borgol
Ketika ditanya awak media terkait penahannya dirinya hanya menjawa tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya, kita ikuti semuanproses hukum ya. Sudah ya," ujar Sofyan sambil menaiki mobil tahanan.