Ajak Lempar Kotoran Manusia ke Polisi saat Rusuh 22 Mei, 2 Orang Dibekuk

Senin, 27 Mei 2019 | 21:56 WIB
Ajak Lempar Kotoran Manusia ke Polisi saat Rusuh  22 Mei, 2 Orang Dibekuk
Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang yang terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Mereka adalah Heru Widiyantoro (31) dan Dwi Septiyanto (27). [dok.Polres Jakarta Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hengki mengatakan, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.

"Terhadap dua tersangka ini diterapkan Pasal 45 ayat 2 dan 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," singkat Hengki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI