Suara.com - Kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi, kalau bukti yang diajukan lebih banyak berupa link alias tautan berita tanpa bukti lain.
Hal itu diutarakan Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari, kepada Antara, Senin (27/5/2019).
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri.
Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
Baca Juga: Gedung MK Jadi Prioritas Utama Pengamanan Polisi Setelah Pemilu 2019
"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.
Namun, Feri meyakini Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo – Sandiaga mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK, karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Baca Juga: Pemilu 2019 Disebut Terburuk, KPU Jadikan MK Tempat Mendapatkan Keadilan
Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.