Suara.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan belum dapat memastikan apakah Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir langsung akan dilakukan penahanan, Senin (27/5/2019) malam ini.
Sofyan hari ini dijadwalkan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Sejauh ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait penahanan belum ada informasi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menyebut penyidik kini tengah fokus melakukan pemeriksaan lebih lanjut Sofyan Basir sebagai tersangka. Menurut Febri, kewenangan melakukan penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
Baca Juga: Malam-malam, Sofyan Basir ke KPK Mau Diperiksa Sebagai Tersangka
"Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi, masih pemeriksaan ya," ujar Febri
Untuk diketahui, sekitar pukul 19.10 WIB, Sofyan Basir tiba di KPK didampingi rekannya dan kuasa hukumnya bernama Soesilo Aribowo.
Ketika ditanya awak media, Sofyan Basir irit berkomentar dan lebih memilih masuk langsung ke Gedung KPK.
"Nggak ada komentar dulu ya," kata Sofyan Basir di Lobi Gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.