Suara.com - Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan tiba sekitar pukul 19.10 WIB, didampingi sejumlah rekannya dan kuasa hukumnya bernama Soesilo Aribowo setelah panggilan sebelumnya Sofyan batal hadir.
Pantauan Suara.com, Sofyan nampak menggenakan baju kemeja berwarna putih dilapisi jaket berwarna cokelat muda dan langsung masuk ke Lobi pintu Gedung KPK.
Ketika ditanya awak media, Sofyan belum dapat menyampaikan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
"Nggak ada komentar dulu ya," ujar Sofyan bergegas masuk.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.
Baca Juga: Batal Lawan KPK, Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel