Kabar pernikahan itu tentu menjadi berita besar mengingat UU Singapura Pasal 377A melarang hubungan seksual sejenis dan mengkriminalisasinya.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong yang notabene paman Li mengutarakan pentingnya pasal tersebut mengingat masyarakat Negeri "Singa" adalah masyarakat konservatif.
Warga Singapura, katanya, belum siap untuk berkompromi dengan kaum LGBT. Meski begitu, Lee juga berujar pemerintah tak bakal bersikap sebagai polisi moral.
Artinya, pemerintah tidak akan benar-benar memaksakan implementasi pasal ini, dan tak bakal mendiskriminasi LGBT.
Baca Juga: Di Jenewa, Indonesia dan Singapura Bahas Kerja Sama Pengendalian Penyakit