Suara.com - Komisioner KPU RI Viryan Azis menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ajang untuk mendapatkan keadilan dalam Pemilu. Viryan mengatakan tidak hanya untuk peserta, KPU sebagai penyelenggara juga penting untuk mendapat keadilan.
Viryan menuturkan, pihaknya kerap dituding melakukan kecurangan pada Pemilu 2019. Tudingan itu paling banyak disampaikan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
"Beberapa waktu terkahir ini sangat tinggi tudingan berbagai postingan di media sosial bahwa KPU curang, Pemilu curang, Pemilu terburuk. Nah, silakan publik menilai dari PHPU yang ada in," ujar Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Terkait itu, Viryan menginginkan proses sengketa hasil Pemilu di MK nantinya bisa dijadikan ajang bagi KPU untuk mendapatkan keadilan atas segala tudingan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu dan KPU Masih Ditutup, Ferdinand: Paranoid, Ketakutan Berlebih
"Kami menjadikan sengketa di MK ini sebagai ajang untuk mendapatkan keadilan Pemilu terkait dengan kerja terbaik yang sudah dilakukan oleh jajaran kami," katanya.
Berdasar data salinan permohonan gugatan hasil Pemilu yang diterima MK pada Pemilu 2019, Viryan menyebut jumlahnya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurutnya, jumlah gugatan sengeketa Pemilu 2019 yang berkisar 300-an perkara jauh lebih sedikit dari Pemilu 2009 sebanyak 600-an perkara dan Pemilu 2014 mencapai 900-an perkara.
"Sepenuhnya silakan masyarakat yang menilai. Tapi poinnya adalah memang kami menerima jumlah pengaduan atau permohonan ke MK itu ada kurang lebih 300-an, yang jelas lebih rendah dari pemilu 2009 dan Pemilu 2014," tutupnya.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan 22 Mei, Kantor KPU Masih Dijaga Brimob, Jalanan Ditutup