Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Mei 2019 | 16:06 WIB
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru, Kota Jambi baru-baru ini menangkap empat orang pelaku pencurian barang bukti di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Provinsi Jambi.

Tiga di antaranya merupakan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi.

Tiga oknum PNS Kemenkumham Jambi tersebut adalah Deddy Purnam, Nieke Febri Yuza, dan Aldinando. Satu orang lainnya adalah Jhon Hendrik, yang merupakan masyarakat sipil.

Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli menyebutkan, barang yang diambil para tersangka tersebut berupa handphone Android merek Xiomi, Iphone Replika, dan kamera.

Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

"Sebagian sudah dijual oleh para tersangka melalui facebook," ujar Andi, seperti dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Senin (27/5/2019).

Modusnya, para tersangka tersebut melakukan pengecekan barang bukti di gudang. Saat itu, ketiga pelaku tengah bertugas piket.

"Barang bukti semuanya ada sekitar sebelas," ungkap Andi.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polsek Kotabaru. Para Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus," imbuh Andi.

Baca Juga: Pencuri Ini Kaget Dibekuk Polisi Karena Pencurian 5 Bulan Lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI