Irak Vonis Mati 3 Warga Prancis Anggota ISIS

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Mei 2019 | 15:54 WIB
Irak Vonis Mati 3 Warga Prancis Anggota ISIS
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati atas tiga orang warga Prancis yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok ISIS.

Ketiga orang itu adalah warga Prancis anggota ISIS yang pertama dijatuhi hukuman mati di Irak. Sidang-sidang atas ketiganya telah mempercepat sidang-sidang lain atas ratusan orang, termasuk banyak warga negara asing, yang ditangkap setelah ISIS kehilangan bentengnya yang terakhir di Suriah tahun lalu.

Dikutip dari VOA, Senin (27/5/2019), ketiga orang Prancis yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dan merupakan bagian dari 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah yang didukung Amerika. Ke-12 orang itu diserahkan kepada pemerintah Irak bulan Februari lalu.

Hari Senin lalu, seorang warga Prancis dan seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi anggota ISIS.

Baca Juga: Pelaku Kerusuhan 22 Mei Terafiliasi Kelompok Pendukung ISIS

Perempuan Jerman Nadia Rainer Hermann yang berusia 22 tahun dan warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj, berusia 50 tahun mengaku tidak bersalah bergabung dengan ISIS, kelompok Islamis yang melancarkan aksi teror di Suriah tahun 2014.

Kelompok Human Rights Watch dan beberapa kelompok HAM lainnya mengutuk sidang-sidang anti-teror di Irak itu, dan mengatakan, pengadilan Irak pada umumnya menggunakan bukti-bukti tidak langsung dan pengakuan yang diperoleh dari hasil penyiksaan.

Kata laporan Amnesty International bulan April, Irak termasuk dalam lima negara utama yang menjatuhkan hukuman mati di dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI