Prediksi Mahfud MD soal 'Nasib' Indonesia usai Putusan MK 28 Juni

Senin, 27 Mei 2019 | 15:38 WIB
Prediksi Mahfud MD soal 'Nasib' Indonesia usai Putusan MK 28 Juni
Gerakan Suluh Kebangsaan yang dipimpin Mahfud MD. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjabarkan prediksinya tentang kondisi Indonesia setelah MK memberikan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 28 Juni mendatang.

Mengawali penjelasannya, Mahfud MD memberikan contoh pengalamannya sebagai Ketua MK pada 2009, saat SBY maju sebagai capres untuk kali kedua.

Dirinya membandingkan dengan situasi saat ini, yang menurutnya tak jauh berbeda.

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama, Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh Presiden SBY dan sebagainya waktu itu, masih ingat tahun 2009," ujar Mahfud MD dalam tayangan Primetime News MetroTV, Minggu (26/5/2019).

Ia pun menggambarkan suasana kala itu. Menurut keterangannya, menjelang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2009, terjadi demo setiap hari.

"Seminggu sebelum putusan MK itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian saya ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu bahwa sesudah memeriksa dengan saksama, kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," terang Mahfud MD.

Meski begitu, tak lama kemudian, capres yang menjadi saingan SBY saat itu mau menerima putusan MK.

Mahfud MD melanjutkan, "Jam setengah 5 Bu Megawati sudah dengan sikap kenegarawannya mengatakan dari kediamannya, 'Kami menerima keputusan ini karena itu sudah keputusan hukum.'"

"Pada waktu yang bersamaan, Jusuf Kalla, yang pada waktu berpasangan dengan Wiranto, juga menyatakan menerima," sambungnya.

Baca Juga: Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan tersebut lalu menceritakan kondisi negara setelah putusan MK ditetapkan dan capres yang kalah menyatakan sikap.

Tak ada keributan lagi saat itu, berdasarkan penjelasan Mahfud MD.

"Akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal. Itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ungkapnya.

Ia pun menilai, kondisi serupa juga akan terjadi pada 2019. Menurutnya, calon presiden yang kalah nanti akan berbesar hati menerima putusan MK.

"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insyaAllah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu yang dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau apakah itu Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," katanya

Mahfud MD juga menambahkan, "Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK-nya juga benar-benar ya."

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah menyambangi MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.38 WIB untuk menggugat hasil Pilpres 2019.

Tampak Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, mendampingi Hashim Sujono Djojohadikusumo saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI