Tak ada keributan lagi saat itu, berdasarkan penjelasan Mahfud MD.
"Akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal. Itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ungkapnya.
Ia pun menilai, kondisi serupa juga akan terjadi pada 2019. Menurutnya, calon presiden yang kalah nanti akan berbesar hati menerima putusan MK.
"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insyaAllah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu yang dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau apakah itu Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," katanya
Baca Juga: Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK
Mahfud MD juga menambahkan, "Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK-nya juga benar-benar ya."
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah menyambangi MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.38 WIB untuk menggugat hasil Pilpres 2019.
Tampak Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, mendampingi Hashim Sujono Djojohadikusumo saat itu.