Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Senin, 27 Mei 2019 | 15:26 WIB
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
Ilustrasi Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak menindaklanjuti laporan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Bawaslu menilai laporan BPN Prabowo - Sandiaga tersebut tidak memenuhi unsur materil. Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU.

Keputusan tersebut disampaikan Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," kata Abhan.

Baca Juga: Situng KPU Sudah 90 Persen, Prabowo Tertinggal 15,66 Juta Suara dari Jokowi

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Dian Islamiwati Fatwa selaku pihak pelapor hanya memenuhi unsur formil dalam laporannya.

Sedangkan, unsur materiil tidak terpenuhi, sebab materi laporan yang diajukan sama persis dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN Prabowo - Sandiaga lainnya yang disidangkan pada 14 Mei 2019 lalu.

Di sisi lain, Ratna juga mengungkapkan, laporan yang disampaikan oleh Dian pada 14 Mei lalu telah melewati batas waktu tenggat sebagaimana diatur dalam undang-undang hanya memberi batas waktu satu pekan saat peristiwa tersebut terjadi.

Sementara, menurut Ratna peristiwa yang dilaporkan oleh Dian terkait dugaan kesalahan input data terjadi pada 27 April hingga 2 Mei.

"Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.

Baca Juga: Situng KPU 90,71 Persen: Jokowi Unggul 15,67 Juta Suara atas Prabowo

Untuk diketahui, Dian didampingi Ketua Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU ke Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI