Suara.com - Polri dan TNI kembali menetapkan 6 tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin. Satu kelompok di bawah pimpinan HK itu ditangkap karena berniat tembak mati 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan mereka baru saja menetapkan 6 tersangka yang diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari martir untuk menjadi eksekutor yang mengincar 4 pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta. Saat ditanya mengenai siapa saja yang menjadi target mereka, Iqbal menegaskan salah satunya bukan presiden.
"Pejabat negara, bukan Presiden tapi, bukan kapasitas saya menyampaikan ini nanti ketika proses pendalaman sudah mengrecut akan disampaikan," tega Iqbal.
Baca Juga: Satu Petinggi Lembaga Survei Diincar Dibunuh Pendemo 22 Mei, Ditembak Mati
Berikut kronologis yang disampaikan kepolisian:
1 Oktober 2018
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian. HK menerima perintah dari seseorang membeli dua senpi laras pendek
13 Oktober 2018
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.
Baca Juga: 4 Tokoh Nasional Jadi Incaran Tembak Mati saat Kerusuhan 22 Mei
5 Maret 2019
Tersangka berhasil mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD berupa satu pucuk senpi mayor call. Senjata itu lalu diserahkan ke tersangka AZ dan dua pucuk laras panjang dan laras pendek kemudian diserahkan ke tersangka TJ.
14 Maret 2019
Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang. Identitas seseorang ini telah dikantongi dan didalami polisi.
Tersangka TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Namun, nama-nama tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.
12 April 2019
Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Total, ada 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional.
Selain perencanan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka HZ bahkan beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut. Tersangka HZ memerintahkan eksekusi dan tersangka IF mendapat Rp 5 juta.
21 Mei 2019
Tersangka HK dengan membawa revolver taurus call 38 beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi untuk melakukan aksinya dengan peserta aksi lainnya.