Suara.com - Polri dan TNI kembali menetapkan 6 tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin. Satu kelompok di bawah pimpinan HK itu ditangkap karena berniat tembak mati 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan mereka baru saja menetapkan 6 tersangka yang diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari martir untuk menjadi eksekutor yang mengincar 4 pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta. Saat ditanya mengenai siapa saja yang menjadi target mereka, Iqbal menegaskan salah satunya bukan presiden.
"Pejabat negara, bukan Presiden tapi, bukan kapasitas saya menyampaikan ini nanti ketika proses pendalaman sudah mengrecut akan disampaikan," tega Iqbal.
Baca Juga: Satu Petinggi Lembaga Survei Diincar Dibunuh Pendemo 22 Mei, Ditembak Mati
Berikut kronologis yang disampaikan kepolisian:
1 Oktober 2018
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian. HK menerima perintah dari seseorang membeli dua senpi laras pendek
13 Oktober 2018
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.
Baca Juga: 4 Tokoh Nasional Jadi Incaran Tembak Mati saat Kerusuhan 22 Mei
5 Maret 2019