Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menilai tautan media daring tidak bisa digunakan sebagai alat bukti gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Yusril itu utuk merespons tim kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menggunakan tautan media online sebagai barang bukti gugatan ke MK.
Yusril mengatakan, seorang pengacara sedianya memahami soal alat bukti kuat yang bakal digunakan dalam gugatan sengketa pemilu.
"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti (kuat). Harus dipahami, dalam persidangan hanya ada empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Gerindra Yakin MK Tak Tolak Bukti Berita Media Online Prabowo - Sandiaga
Yusril memaparkan alasan tautan pemberitaan tidak bisa menjadi alat bukti kuat dalam gugatan sengketa pemilu. Yusril menjelaskan, alat bukti yang diajukan tidak bisa berdiri sendiri.
Misalnya, dalam gugatan hasil pilkada, ada pihak mengajukan alat bukti berupa tautan berita mengenai peserta petahana memutasi pejabat, padahal ada peraturan pelarangan hal tersebut dalam kurun waktu tertentu.
"Bisa saja tautan berita daring itu diajukan, tapi harus ada penguat, yakni surat mutasi si pejabat bersangkutan, dan juga keterangan saksi-saksi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 itu disampaikan langsung ke MK oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5) pekan lalu.
Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya, dari 51 bukti tersebut, sebanyak 35 di antaranya berupa dokumen tautan pemberitaan.
Baca Juga: Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto