Pengakuan Direktur PLN Supangkat Usai Diperiksa Terkait Kasus PLTU Riau-1

Senin, 27 Mei 2019 | 14:58 WIB
Pengakuan Direktur PLN Supangkat Usai Diperiksa Terkait Kasus PLTU Riau-1
Direktur Pengadaan Strategis PT PLN Supangkat usai diperiksa KPK, Senin (27/5/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Iwan mengaku pertanyaan penyidik KPK, masih sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Dimana, keduanya telah menjadi terdakwa.

"Ini aja, mengklarifikasi pertanyaan sebelumnya, dulu kan saya ditanya sebagai saksi ibu Eni dan pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaannya yang sama, kira-kira begitu," kata Iwan di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Iwan menyebut terkait penunjukan langsung perusahaan Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1, yang dilakukan Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir. Iwan mengaku tak mengetahui.

Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi

Namun, Iwan hanya mengetahui semua perusahaan yang ingin melakukan kerja sama dengan PT. PLN dalam sebuah proyek, perlu melalui tahap seleksi sesuai aturan yang berlaku.

"Ada seleksi, ada aturannya, ya harus kompetitif harus memenuhi syarat-syarat," kata Iwan.

Iwan kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujar Saut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Batal Diperiksa Kasus Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Kirim Surat ke KPK

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.

REKOMENDASI

TERKINI