Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Sadzily membantah kalau partai yang diketuai Airlangga Hartarto menolak hasil rekapitulasi suara final Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ace mengatakan, Partai Golkar hanya menyampaikan gugatan sengketa Pemilu yang bersifat antar caleg partai untuk beberapa wilayah.
"Tidak benar (menolak hasil Pemilu 2019). Tidak mungkin kita meminta untuk membatalkan semua hasil Pemilu 2019," kata Ace kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Meski demikian, Ace membenarkan Partai Golkar telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bawaslu dan KPU Masih Ditutup, Ferdinand: Paranoid, Ketakutan Berlebih
"Bahwa Partai Golkar melakukan gugatan atas beberapa kasus pemilihan legislatif di beberapa tempat, memang benar demikian," sambungnya.
Ace menjelaskan, gugatan yang dilakukan sengketa antar caleg partai Golkar di 26 daerah pemilihan tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Partai Golkar.
Sengketa pemilu terkait dengan perselisihan antar caleg Partai Golkar dengan caleg partai lainnya, kata Ace, sebanyak 28 Daerah Pemilihan untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Hal tersebut direkomendasikan Mahkamah Partai Golkar setelah melakukan penyeledikan atas bukti-bukti yang diberikan pihak yang bersengketa," tandasnya.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan 22 Mei, Kantor KPU Masih Dijaga Brimob, Jalanan Ditutup