Permohonan sengketa hasil pilpres itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).
Dalam laporannya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK.
Hanya, dari 51 bukti tersebut sebanyak 35 diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.
Baca Juga: Pemilu 2019 Paling Buruk, Bambang Widjojanto Dituding Palsukan Sejarah