Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). Kehadiran tim kuasa hukum tersebut untuk berkonsultasi soal menjadi pihak terkait untuk dalam sengketa pemilu.
Dalam kehadirannya, tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro. Arsul menerangkan bahwa konsultasi tersebut dilakukan oleh pihaknya agar tidak terjadi kesalahapahaman dalam mengikuti persidangan.
"Kami datang ke MK tentu ingin bertanya dan juga mengkonfirmasi terutama yang terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan di MK," kata Arsul saat berkonsultasi.
Setelah mendengarkan keterangan dari Arsul, Panitera MK, Muhidin menyambut dengan baik atas kedatangan tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin untuk berkonsultasi. Muhidin menjelaskan bahwa mekanisme gelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 teregistrasi pada 11 Juni dan bagi pihak yang hendak mengajukan permohonan sebagai pihak terkait bisa mengajukan pada 15 Juni atau sehari setelah sidang perdana yang jatuh pada 14 Juni.
Baca Juga: Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
"Jangan sampai lewat waktunya. Karena keterangan itu diajukan satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan," ujar Muhidin.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno datang ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Jumat (24/2019) malam pukul 22.38 WIB. Mereka datang untuk menggugat hasil Pilpres 2019.
Tampak Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana datang mendampingi Hashim Sujono Djojohadikusumo. Denny Indrayana dan BW merupakan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga untuk gugat Pilpres 2019.
BW membawa 1 bundel buku yang diklaim sebagai daftar alat bukti gugatan. Buku itu tebal dan berwarna putih.
Baca Juga: TKN Jokowi ke Sandiaga: Negara Tak Perang, Tak Perlu Keluarkan Darah