Mustofa Nahra Diklaim Sakit saat Ditangkap, Polisi Akan Cek Kesehatannya

Senin, 27 Mei 2019 | 13:46 WIB
Mustofa Nahra Diklaim Sakit saat Ditangkap, Polisi Akan Cek Kesehatannya
Istri Mustofa Nahra, Cathy Ahadianti. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, ditahan Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal aksi 22 Mei.

Namun menurut Cathy Ahadianti, istri Mustofa, suaminya sedang sakit parah saat ditangkap oleh Kepolisian, Minggu (26/5) akhir pekan lalu.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bakal mempertimbangkan kesehatan Mustofa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dedi mengatakan, akan mengecek kondisi fisik maupun psikologis Mustofa.

“Kami akan mendalami terlebih dahulu, penyidik akan melihat kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Sebar Hoaks, Mustofa Nahrawardaya Terancam 5 Tahun Penjara

Dedi mengatakan, kalau kondisi Mustofa tidak memungkinkan untuk diperiksa, maka bisa saja pemeriksaan ditunda untuk sementara. Kalau semakin parah, Mustofa akan dibawa ke rumah sakit untuk diobati.

Sebelumnya, Cathy berharap agar suaminya tidak ditahan karena sedang sakit. Ia menyebut Mustofa menderita tiga penyakit sekaligus yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

Dia juga menepis adanya tudingan yang menyebut suaminya sebagai provokator dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei.

"Kebetulan, kemarin lagi parah itu asam uratnya. Makanya enggak bisa jalan beliau, turun dari tempat tidur juga enggak bisa. Jadi agak aneh ketika ada yang menulis bapak itu provokatornya kerusuhan, karena bapak enggak ada di situ, jangankan untuk ke situ, turun dari tempat tidur saja enggak bisa," ungkapnya.

Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan pada akun Twitter-nya tentang Harun (15), seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Baca Juga: Mustofa Nahra Ditahan, Kicauan Istri: Ini Risiko Perjuangan

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi, akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI