Suara.com - Politisi senior Partai Gerindra, Permadi batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/5/2019). Permadi seyogyanya dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait pernyataan 'Revolusi'.
Kuasa Hukum Permadi, Herdarsam Marantoko mengatakan kliennya batal batal diperiksa karena penyidik tidak hadir.
"Kita sudah ke sini menemui penyidik (untuk menjalani pemeriksaan) tapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya.
Herdarsam dan kliennya kemudian memutuskan untuk meninggalkan gedung Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menunggu selama kurang lebih 2,5 jam.
Baca Juga: Ditanya Polisi, Ustaz Sambo Klaim Tak Tahu Ujaran People Power Eggi Sudjana
Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, ia sempat berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus itu. Akan tetapi, hal itu tak membuahkan hasil.
"Kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternayata sama-sama pulang pagi juga," jelasnya.
Herdarsam kemudian meminta pada pihak kepolisian untuk mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Permadi.
"Kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," kata Hendarsam.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5/2019) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: Istri Penulis Buku Jokowi People Power Tolak Politisasi Oleh Amien Rais
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.