Ini Alasan Ustaz Sambo Tak Penuhi Panggilan Pertama untuk Eggi Sudjana

Senin, 27 Mei 2019 | 13:32 WIB
Ini Alasan Ustaz Sambo Tak Penuhi Panggilan Pertama untuk Eggi Sudjana
Ustadz Ansufri Idrus Sambo atau Ustadz Sambo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019). Pemanggilan hari ini merupakan kedua bagi Ustaz Sambo setelah mangkir pada panggilan pertama pada Rabu (22/5/2019).

Terkait hal tersebut, Ustaz Sambo mengaku masih mempelajari surat pemanggilannya yang pertama. Saat itu ia mengaku sedang mencari kuasa hukum untuk mendampinginya saat menjalani pemeriksaan polisi.

"Saya pikir panggilan pertama itu ya pertama, ya saya masih istilahnya baru mempelajari dulu kan saya belum ketemu lawyer. Saya ketemu lawyer kan setelah tiga hari setelah itu. Baru saya datang," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Ustaz Sambo mantap untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Setelah melaksanakan salat Zuhur, ia kembali ke ruang penyidik untuk diperiksa.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Perusuh Aksi 22 Mei Berasal Dari Luar Daerah

"Makanya atas saran lawyer-lawyer ini, saya harus hadapi. Ya sudah Saya datang. Jangan sampailah ustaz diciduk diborgol. Gitu, ya tidak lah. Kita gantlement saja kalau memang ini ya kita hadapi," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5/2019). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jakarta Kerusuhan, 2 Bus Brimob Polda Metro Jaya Dibakar Massa di Slipi

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI