Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Hari ini, Senin (27/5/2019) pagi, KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.
"Tadi yang bersangkutan Muliaman datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/5/2019).
Dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun ini KPK baru menjerat Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa Budi Mulya. Budi Mulya sudah divonis 15 tahun penjara.
Menurut Febri, korupsi yang menguras triliunan uang negara ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh Budi Mulya.
Baca Juga: Kembali Diperiksa, Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Dispenser Rutan KPK
Maka itu, KPK tengah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Hingga kini dalam penyelidikan kasus korupsi Century sudah sekitar 36 saksi yang dimintai keterangan.
"Sampai saat ini 36 orang telah dimintakan keterangan," ujar Febri
Merek yang sudah dimintai keterangan dalam pengembangan ini diantaranya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga sudah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.
Baca Juga: KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer