Kejanggalan saat Mustofa Nahrawardaya Ditahan Versi Pengacara

Senin, 27 Mei 2019 | 11:47 WIB
Kejanggalan saat Mustofa Nahrawardaya Ditahan Versi Pengacara
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mustofa Nahrawardaya menilai ada kejanggalan saat penahanan dirinya. Proses hukum dari penangkapan sampai penahanan Mustofa Nahrawardaya diklaim tanpa melalui proses digital forensik dari Mabes Polri.

Kuasa Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada Mustofa karena Kepolisian menurut Djuju tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa. Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.

“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik? Milik siapa akun tersebut? Siapa yang menyebarkan? asli atau tidak?” jelas Djuju saat dihubungi Suara.com, Senin (27/5/2019).

Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu. Ia menganggap meskipun tidak diharuskan secara tertulis, pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Akhirnya Ditahan, Mustofa Nahrawardaya Diciduk Pagi Buta, 11 Jam Diperiksa

“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di Twitter,” pungkas Djuju.

Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019.

Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Ditahan!

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI