Suara.com - Politisi senior Partai Gerindra, Permadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019). Permadi akan diperiksa sebagai sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait ucapan 'Revolusi'.
Berdasarkan pantauan Suara.com Permadi tiba sekira pukul 10.40 WIB dan ditemani kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. Lelaki yang usianya hampir 80 tahun tersebut datang dengan mengenakan kemeja serta celana bahan berwarna hitam.
"Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya yang dulu belum selesai. Sekarang disambung lagi, masih tentang ceramah saya di gedung DPR," ujarnya di lokasi.
Menurut Permadi, revolusi yang ia ucapkan merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno. Ia menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Amien Rais Pamerkan Buku Jokowi People Power
"Revolusi yang saya maksud kan revolusinya Bung Karno yang multikompleks revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang beridikari, itu harus," kata dia.
"Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termsuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell," Permadi menambahkan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5/2019) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Diketahui, pada Kamis (9/5/2019) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.
Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.