Mustofa Nahrawardaya Ditahan!

Senin, 27 Mei 2019 | 11:11 WIB
Mustofa Nahrawardaya Ditahan!
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya langsung ditahan Bareskrim Polri usai diperiksa Minggu (26/5/2019) Sore. Mustofa ditangkap Kepolisian dan dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei yang berbuntut kericuhan.

Kuasa Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro, merasa ada kejanggalan dari penangkapan sampai penahanan Mustofa yang ia nilai terlalu cepat. Menurut Djuju Mustofa sudah dijemput oleh Kepolisian sejak Minggu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ini ditahan oleh Kepolisian Senin (27/5/2019) WIB pukul 03.00 WIB.

“Ya betul, pemeriksaan dimulai ba’da Ashar. Di rumahnya dijemput dari jam 3 pagi. Itu sudah tersangka, terus dibawa ke Mabes Polri bidang siber ya, bareskrim, lalu pemeriksaan sekira ashar sampe jam 2 dini hari. Langsung diadakan penahanan,” ujar Djuju saat dihubungi suara.com, Senin (27/5/2019).

Djuju mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada Mustofa karena Kepolisian menurut Djuju tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa. Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.

Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah

“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik. Milik siapa akun tersebut, siapa yg menyebarkan, asli atau tidak,” jelas Djuju.

Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu. Ia menganggap meskipun tidak diharuskan secara tertulis, pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di twitter,” pungkas Djuju.

Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Terbaru Mustofa Nahra, Ini 8 Pendukung Prabowo - Sandi yang Dipolisikan

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI