Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Rukijo. Rukijo akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Senin (27/5/2019)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rukijo akan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka staf PT. Inersia Indung.
"Kapasitas Rukijo kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri Diansyah.
Hingga saat ini Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK dengan pemeriksaan pejabat di Kemenkeu RI tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Manajer HTK Asty Winasty dan Staf PT Inersia Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, pihak KPK menyita uang di dalam 84 dan 2 kontainer dengan nilai Rp 84.5 miliar dalam kardus yang merupakan hasil suap. Kardus tersebut diketahui disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diakui Bowo Sidik Pangarso uang yang dikumpulkannya bukan hanya diterima dari HTK, tetapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.