Ustaz Sambo Berdoa Sebelum Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana

Senin, 27 Mei 2019 | 10:48 WIB
Ustaz Sambo Berdoa Sebelum Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana
Ustaz Ansufri Idrus Sambo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019). Ustaz Sambo akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Berdasarkan pantauan Suara.com Ustaz Sambo tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.20 WIB. Ustaz Sambo hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Hendarsam Marantoko.

Saat ditanya terkait agenda pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ustaz Sambo irit bicara.

"Nanti, nanti ya kita saja belum tahu acaranya. Iya sebagai saksi," ujarnya di lokasi.

Baca Juga: Istri Penulis Buku Jokowi People Power Tolak Politisasi Oleh Amien Rais

Meski demikian, Ustaz Sambo mengaku tidak ada persiapan khusus terkait pemeriksaan hari ini. Ia hanya berdoa menjelang diperiksa sebagai saksi dalam kasus people power Eggi Sudajana.

"Ya persiapannya berdoa saja yang banyak.(Barang bukti) itu juga tidak tahu ya. Tidak ada juga barang yang dibawa," singkat Sambo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5/2019). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga: Kerusuhan 22 Mei, Andi Arief Singgung soal People Power Enteng - entengan

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI