Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras atau miras hasil operasi penertiban sejak Januari hingga Mei 2019. Ribuan botol miras dari berbagai merek dimusnahkan hari ini di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai kegiatan pemusnahan secara simbolis dengan cara melemparkan botol minuman beralkohol ke lapangan dan kemudian dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.
Anies mengatakan, Satpol PP harus menindak tegas peredaran miras di Jakarta dan jangan terjerumus dengan iming-iming suap ketika di lapangan.
"Kita tahu efek dari peredaran bebas minuman keras pada stabilitas di masyarakat. Karena itu saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," kata Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Polisi Temukan Miras Jenis Arak saat Razia People Power di Pacitan
Mantan Mendikbud itu juga berpesan kepada tokoh masyarakat untuk lebih sering mengawasi lingkungannya dari peredaran miras.
"Kepada seluruh tokoh masyarakat dan keluarga di Jakarta, mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim," jelasnya.
Adapun, hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin sebanyak 18.174 botol terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali.
18.174 botol miras itu didapatkan dari beberapa wilayah di DKI seperti Jakarta Pusat: 1.150 botol, Jakarta Barat: 6.000 botol, Jakarta Selatan: 2.454 botol, Jakarta Timur: 6.108 botol, dan Jakarta Utara: 2.462 botol.
Baca Juga: Tampilkan Miras di Video Buka Puasa, Oppo Dilaporkan Kasus Penistaan Agama