Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi

Senin, 27 Mei 2019 | 10:28 WIB
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. PLN, nonaktif Sofyan Basir. Tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (27/5/2019).

Pemanggilan ini dilakukan setelah Sofyan meminta penjadwalan ulang. Pada Jumat (24/5/2019) lalu Sofyan tidak hadir setelah mengirimkan surat untuk penjadwalan ulang ke KPK.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Febri menerangkan, untuk surat pemanggilan ulang sudah disampaikan ke kediaman mantan direktur utama BRI tersebut.

Baca Juga: Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya

Selain Sofyan, KPK turut memanggil sejumlah saksi yakni Direktur Utama PT. Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail di PT. Bahana Securitas Suwardi, dan Muhisam pihak swasta..

Keempat saksi pun diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.

Baca Juga: Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI