Abhan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno karena bukti yang disertakan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur sebagaimana yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK
Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 27 Mei 2019 | 06:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
21 November 2024 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI