Suara.com - Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang Madura. Hingga saat ini, ke enam tersangka masih menjalani pemeriksaan maraton di Polda Jatim.
"Sudah kita tetapkan enam tersangka kasus pembakaran. Saat ini penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mengembangkan pelaku lainnya," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (26/5/2019) ditemui di rumah dinasnya Jalan Bengawan, Surabaya.
Dari enam tersangka, lanjut Luki, ada yang berperan sebagai pelaku lapangan juga aktor intelektual pembakaran.
"Yang kita amankan dan dijadikan tersangka ada yang berperan sebagai pelaku lapangan juga aktor intelektuka," katanya.
Baca Juga: Selain Bakar Polsek Tambelangan, Pelaku Menjarah 10 Alat Komunikasi Polisi
Higga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. Luki menambahkan, nama-nama pelaku lainnya sudah dikantongi penyidik.
"Kita sudah kantongi nama-nam pelaku lainnya. Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambelengan Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibakar sekelompok massa pada Rabu (22/5/2019) malam.
Pembakaran yang terjadi sekitar Pukul 22.00 WIB tersebut diketahui dari peredaran video yang disebar melalui media sosial (medsos) WhatsApp. Dari informasi yang dihimpun seluruh bangunan Mapolsek Tambelengan dilalap kobaran api.
Sebuah rekaman video berdurasi 19 detik, menampakkan kobaran api melalap seluruh bangunan gedung. Sementara, kerumanan massa yang mengenakan sarung, baju koko, dan kopiah menyebar di luar Mapolsek.
Baca Juga: Ulama Sampang Dukung Polda Jatim Tangkap Pembakar Polsek Tambelangan
Meski begitu, belum diketahui penyebab insiden pembakaran tersebut. Namun, seluruh bangunan gedung termasuk dua unit mobil operasional yang berada di halaman Mapolsek juga ikut terbakar. Bahkan, terdengar beberapa kali ledakan dari dalam kantor Mapolsek.