Soal Mustofa Nahra, Fahri: Kenapa Menulis Sebait Kalimat Harus Ditangkap?

Minggu, 26 Mei 2019 | 18:04 WIB
Soal Mustofa Nahra, Fahri: Kenapa Menulis Sebait Kalimat Harus Ditangkap?
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan aparat kepolisian di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menangkap seseorang hanya karena sebait kalimat. Terlebih, kata Fahri Hamzah penangkapan tersebut selalu menyasar kepada orang-orang yang memiliki perbedaan pendapat dengan pemerintah.

Hal itu disampaikan Fahri merespons ditangkapnya Koordinator Tim IT BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus kabar bohong atau hoaks kerusuhan 22 Mei. Melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pun mempertanyakan hal itu langsung kepada akun Twitter miliki Jokowi dan Jusuf Kalla.

"Pak @jokowi dan @Pak_JK yth, apakah bapak berdua masih memimpin di alam demokrasi? Mengapa orang menulis sebait kalimat harus ditangkap? Dan mengapa yang tertangkap harus selalu yang berbeda pendapat dengan pemerintah? Sementara pemuja pemerintah bebas dari delik yang sama?" kicau Fahri Hamzah lewat akun Twitter @Fahrihamzah seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).

Sebagaimana diketahui, kekinian Mustofa Nahra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks kerusuhan 22 Mei. Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.

Baca Juga: Abu Janda ke Mustofa Nahra: Suruh Polisi Tangkap Orang, Eh Dia Ditangkap

"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2019).

Berdasar data dokumen penangkapan yang diterima Suara.com Mustofa ditangkap berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.

Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. Andir mengaku jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mustofa Nahra Agar Mudah Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI