Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara terkait ditangkapnya Koordinator Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya oleh aparat kepolisian dalam kasus berita bohong atau hoaks kerusuhan 22 Mei.
Penggiat sosial itu pun menyindir Mustofa Nahra yang dulu sempat meminta polisi untuk menangkap dirinya, kekinian justru malah ditangkap polisi.
Sindiran itu disampaikan Abu Janda lewat akun Twitter pribadinya @permadiaktivis. Abu Janda tampak mengunggah sebuah potongan video parodi saat Mustofa Nahra sempat mengatakan meminta aparat kepolisian untuk menangkap dirinya karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan jaringan Saracen.
"Nyuruh-nyuruh polisi tangkap orang, eh malah dia yang ditangkap polisi," kicau Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Baca Juga: Diciduk Pagi Buta, Mabes Polri: Cuitan Mustofa Nahra Buat Onar
Berdasar penelusuran Suara.com Mustofa Nahra dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta nasional memang sempat menyebut meminta polisi untuk menangkap Abu Janda.
Mustofa Nahra beralasan penangkapan itu harus dilakukan lantaran Facebook telah mengumumkan nama-nama yang terlibat dalam jaringan Saracen yang salah satunya adalah Abu Janda.
Sehingga, kata Mustofa Nahra sebagaiman instruksi dari Presiden Joko Widodo akun-akun media sosial yang telah menganggu stabilitas politik Indonesia harus ditangkap. Seperti halnya Abu Janda yang diduga terlibat dalam jaringan Saracen.
"Saracen ini kan oleh Pak Jokowi sudah diumumkan sebagai akun yang menakutkan, yang menganggu politik Indonesia, tolong semua pelakunya ditangkap kan Pak Jokowi perintah seperti itu," kata Mustofa Nahra dalam diskusi di stasiun televisi swasta seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019)
"Ketika Facebook mengumumkan nama-nama yang terlibat sebagai Saracen termasuk Mas Abu Janda ini kan laporan serius. Oleh karena itu laporan serius ini harus ditindak lanjuti oleh polisi, harus ditangkap saudara Abu Janda. Karena Facebook punya alat khusus yang diakui oleh websitenya," imbuhnya.
Baca Juga: Buntut Sebar Hoaks dan Diciduk, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Mustofa Nahra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks kerusuhan 22 Mei. Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.