Polisi Tangkap Mustofa Nahra Agar Mudah Diperiksa

Minggu, 26 Mei 2019 | 14:17 WIB
Polisi Tangkap Mustofa Nahra Agar Mudah Diperiksa
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Politisi PAN yang juga Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana agar memudahkan proses pemeriksaan. Mustofa Nahra ditangkap sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya, Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan saat ini Mustofa Nahra masih diperiksa.

"Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Baca Juga: Diciduk Pagi Buta, Mabes Polri: Cuitan Mustofa Nahra Buat Onar

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun twitternya.

Polisi menangkap Mustofa pada Minggu dini hari (26/5/2019).

Dalam surat perintah penangkapan terungkap bahwa Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan. (Antara)

Baca Juga: Buntut Sebar Hoaks dan Diciduk, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI