Suara.com - Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membongkar dugaan terjadinya korupsi politik. Bambang Widjojanto menyebut setidaknya ada tiga kejahatan yang menjadi satu dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Hal itu diungkapkan BW saat berdiskusi dengan Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy yang diunggah ke dalam Channel Youtube Macan Idealis. Dalam video berdurasi 12 menit 12 detik yang diunggah pada Sabtu (25/5/2019) kemarin itu diberi judul 'Geger Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto Bongkar hal yang Sangat Mengejutkan'.
Mantan Ketua KPK itu menyebutkan setidaknya ada tiga kejahatan yang menjadi satu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang tidak bisa diselesaikan secara baik. Pertama, terkait kedaulatan rakyat yang dinilainya sebagai pilar penting bernegara tersebut tidak bisa diwujudkan hingga menyebabkan terjadinya kejahatan konstitusional.
Kedua, kata Bambang Widjojanto, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019 tersebut jika dimanifestasikan dengan berbagai kewenangan yang dimiiki oleh pihak penguasa yang menyebabkan kedaulatan rakyat terampas dan dirampok itu lah yang menyebabkan terjadinya kecurangan-kecurangan.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
Sehingga, menurutnya kejahatan yang terjadi bukan lah sebuah kejahatan korupsi biasa. Bambang Widjojanto menyebutkannya sebagai kejahatan korupsi.
"Jadi seluruh kepentingan digunakan untuk kepentingan proses. Di MK kita mau mengungkap ada proses korupsi politik, dalam bahasa lain bentuk TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu," kata Bambang Widjojanto dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Selain itu, Bambang Widjojanto pun menyebut dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019 juga bisa dikatakan adanya sebuah kejahatan kemanusiaan. Hal itu terkait adanya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
"Disisi lain kalau kelalaian begitu sistemik itukan bisa bagian dari kelalaian karena pembiaran karena ketidak mampuan kita mengantisipasi sebuah sistem, sehingga saya sebut kejahatan kemanusiaan. Kalau ini terbukti baru kali ini lah tindak kejahatan berat itu bertemu dan bertumpu menjadi satu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi salah satu pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Snadiaga Uno Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019) dengan membawa 51 barang bukti.
Baca Juga: Begini Reaksi Rano Karno Pasca-Prabowo Layangkan Gugatan Hasil Pilpres