Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 lebih sedikit bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pramono menyebut berdasar data permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Mei 2019 tercatat 325 permohonan.
Hal itu dikatakan Pramono lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan pada Sabtu (25/5). Pramono mengungkapkan data PHPU dari Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.
Dari data yang disampaikan oleh Pramono diketahui bahwa pada Pemilu 2019 jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pemilu 2019 MK terima 325 Permohonan. Pemilu 2014 MK terima 903 Permohonan. Pemilu 2009 MK terima 628 Permohonan," tulis Pramono lewat akun Twitter @PramonoUtan seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Baca Juga: Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
Berkenaan dengan itu, Pramono mengatakan bahwasanya MK menjadi muara akhir bagi peserta Pemilu untuk mencari keadilan terkait adanya perselisihan hasil Pemilu. Pramono juga menegaskan bahwasanya putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Dalam sistem keadilan Pemilu (electoral justice system), MK menjadi muara akhir. Karena putusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi salah satu pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK. Permohonan sengketa hasil Pemilu itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Snadiaga Uno Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019) dengan membawa 51 barang bukti.
Sementara berdasar data MK per tanggal (25/5/2019) pagi tercatat pihaknya telah menerima sebanyak 333 pendaftar permohonan sengketa hasil Pemilu 2019. Permohonan tersebut mencakup sengketa hasil Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Baca Juga: Begini Reaksi Rano Karno Pasca-Prabowo Layangkan Gugatan Hasil Pilpres