Buntut Sebar Hoaks dan Diciduk, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Minggu, 26 Mei 2019 | 11:55 WIB
Buntut Sebar Hoaks dan Diciduk, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka
Mustofa Nahra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Mustofa ditangkap pada Minggu (25/5/2019) dini hari tadi.

Rickynaldo pun mengungkapkan kekinian status Mustofa telah menjadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2019).

Berdasar data dokumen penangkapan yang diterima Suara.com Mustofa ditangkap berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Baca Juga: Jakarta Masih Siaga 1 Pasca Kerusuhan 22 Mei, Jalan di KPU Masih Ditutup

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.

Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. Andir mengaku jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI